Pengertian Omnibus Law
Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan perundangan yang bersifat sapu jagat, atau dalam terminologi hukum populer dengan nama omnibus law (Syahrony & Wijaya, 1967). Omnibus Law diartikan sebagai sistem perumusan undang-undang (UU) dengan cara membuat satu UU baru yang sekaligus mencabut atau menyelaraskan beberapa peraturan per-UU-an lainnya. Tujuan utamanya adalah perampingan dan menyederhanakan peraturan sehingga lebih tepat sasaran.
Dalam ranah hukum, omnibus law sebenarnya sudah cukup dikenal terutama bagi negara-negara yang menganut anglo saxon (sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi). Beberapa contoh negara yang telah mempraktekan sistem ini, diantaranya Eropa, Kanada, Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia (Syahrony & Wijaya, 1967).
Berbagai literatur menunjukan bahwa istilah omnibus law ditujukan untuk menyebut sebuah UU yang dibuat dengan tujuan mengakomodir satu isu besar dengan cara mencabut atau merevisi beberapa UU secara sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana (Kurniawan & Sadikin, 2017).="https://jsc.mgid.com/o/e/oemyikbar.com.1255532.js">
Sejarah Omnibus Law
Lebih lanjut Kurniawan & Sadikin (2017) mengemukakan bahwa sejarah penamaan omnibus law mengacu kepada kehadiran sebuah bus pertama di dunia yang bisa mengangkut berbagai jenis barang dan orang secara sekaligus ke satu tujuan yang sama pada tahun 1830 di Kota Paris, Perancis. Bus ini dikenal dengan nama omnibus.
Selanjutnya omnibus dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk menyebut sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah undang-undang yang lebih sederhana dan efisien, sehingga disebut sebagai omnibus law. Pada akhirnya, istilah omnibus law ikut diadopsi oleh berbagai negara di benua Amerika dan Eropa.
Omnibus Law di Indonesia
Pada tahun 2020, Indonesia mencoba untuk mengadopsi sistem omnibus law ini dengan menggabungkan sekitar 78 UU ke dalam sebuah UU baru yaitu UUCK dengan tujuan menyederhakan dan merampingkan berbagai peraturan dengan cara mengubah, merevisi, menghapus, dan mengalihsesuaikan UU tersebut.
Perumusan dan pembuatan UU dengan konsep omnibus law merupakan hal yang baru dalam sistem perumusan UU yang ada di Indonesia. Klik link berikut untuk mengetahui Omnibus Law dalam Bidang Kehutanan.
DAFTAR PUSTAKA
Kurniawan, & Sadikin, P. N. (2017). ForCES : Langkah pengelolaan
hutan berkelanjutan di Indonesia (A. Prathama & N. Widjojo (eds.); 1st
ed.). WWF Indonesia.
Syahrony, M. ahdar,
& Wijaya, A. (1967). Peluang dan tantangan sektor kehutanan dalam kebijakan
omnibus law. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
No comments:
Post a Comment
Komentar anda merupakan sebuah kehormatan untuk penulis.